NANDAI – Rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa sudah dilakukan dan menemui kata sepakat untuk disahkan.
Rapat paripurna DPR RI Kamis, 28/03/2024 tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPR RI periode 2019-2024 Puan Maharani.
Dengan sudah dilakukannya ketok palu oleh Puan Maharani di rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa, ada beberapa pasal yang berubah.
Baca Juga: 5 Manfaat Program Bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Untuk Masyarakat Desa
Ada yang menarik dari perubahan kedua atas UU Desa Nomor 16 Tahun 2014 tersebut yaitu adanya pasal sisipan, dimana diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan satu pasal yakni pasal 5A terkait dana konservasi atau rehabilitasi.
Dalam pasal 5A ayat (1) tersebut tertuang bahwa Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dalam ayat (2) bahwa Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Ini Link Resmi Cek Data DTKS, Bisa Tahu Status Bantuan Bagi KPM PKH, BPNT, BLT, Serta Bansos Lainnya
Dengan adanya 1 (satu) pasal sisipan dan berisi 2 (dua) ayat tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pembangunan yang lebih baik pada desa yang berada di kawasan dimaksud.