Namun Pasal yang paling menjadi pembicaraan dan menarik perhatian publik adalah pasal 39 ayat (1) yang perubahannya berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Perubahan pada pasal 39 ayat 1 tersebut secara otomatis menerangkan bahwa masa jabatan Kepala Desa resmi kembali menjadi 8 (delapan) tahun.
Untuk informasi beberapa tahun lalu masa jabatan kepala desa memang 8 (delapan) tahun sebagaimana tertuang dalam UU No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, yang mana menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak satu kali.***