DPR RI Sahkan UU Desa Baru, di Pasal Baru Ada Dana Rehabilitasi, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Seperti Dulu

- 29 Maret 2024, 16:43 WIB
Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri.
Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri. /

Namun Pasal yang paling menjadi pembicaraan dan menarik perhatian publik adalah pasal 39 ayat (1) yang perubahannya berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Perubahan pada pasal 39 ayat 1 tersebut secara otomatis menerangkan bahwa masa jabatan Kepala Desa resmi kembali menjadi 8 (delapan) tahun.

Baca Juga: Jangan Sedih! Jika Kamu Tidak Dapat Bansos BPNT atau PKH, Kamu Berpeluang Dapat BLT DD, Ini Syaratnya

Untuk informasi beberapa tahun lalu masa jabatan kepala desa memang 8 (delapan) tahun sebagaimana tertuang dalam UU No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, yang mana menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak satu kali.***

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x