DPR RI Sahkan UU Desa Baru, di Pasal Baru Ada Dana Rehabilitasi, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Seperti Dulu

- 29 Maret 2024, 16:43 WIB
Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri.
Dokumentasi Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI. ANTARA/HO-pri. /

NANDAI – Rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa sudah dilakukan dan menemui kata sepakat untuk disahkan.

Rapat paripurna DPR RI Kamis, 28/03/2024 tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPR RI periode 2019-2024 Puan Maharani.

Dengan sudah dilakukannya ketok palu oleh Puan Maharani di rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa, ada beberapa pasal yang berubah.

Baca Juga: 5 Manfaat Program Bansos Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT Untuk Masyarakat Desa

Ada yang menarik dari perubahan kedua atas UU Desa Nomor 16 Tahun 2014 tersebut yaitu adanya pasal sisipan, dimana diantara pasal 5 dan pasal 6  disisipkan satu pasal yakni pasal 5A terkait dana konservasi atau rehabilitasi.

Dalam pasal 5A ayat (1) tersebut tertuang bahwa Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam ayat (2) bahwa Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Ini Link Resmi Cek Data DTKS, Bisa Tahu Status Bantuan Bagi KPM PKH, BPNT, BLT, Serta Bansos Lainnya

Dengan adanya 1 (satu) pasal sisipan dan berisi 2 (dua) ayat tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pembangunan yang lebih baik pada desa yang berada di kawasan dimaksud.

Namun Pasal yang paling menjadi pembicaraan dan menarik perhatian publik adalah pasal 39 ayat (1) yang perubahannya berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Perubahan pada pasal 39 ayat 1 tersebut secara otomatis menerangkan bahwa masa jabatan Kepala Desa resmi kembali menjadi 8 (delapan) tahun.

Baca Juga: Jangan Sedih! Jika Kamu Tidak Dapat Bansos BPNT atau PKH, Kamu Berpeluang Dapat BLT DD, Ini Syaratnya

Untuk informasi beberapa tahun lalu masa jabatan kepala desa memang 8 (delapan) tahun sebagaimana tertuang dalam UU No 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, yang mana menyebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak satu kali.***

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x