NANDAI - Berikut ini adalah informasi daftar pinjaman online legal update April 2024.
Pinjaman online legal berikut ini adalah perusahaan fintech lending berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga April 2024 OJK belum mengeluarkan daftar pinjaman online legal atau pinjol legal terbaru.
Sehingga berdasarkan catatan OJK per 9 Oktober 2023, hingga April ini daftar pinjaman online legal yang diawasi otoritas itu tetap sebanyak 101 perusahaan fintech lending.
Otoritas Jasa Keuangan terakhir mengeluarkan pengumuman Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 9 Oktober 2023 lalu.
Sesuai dengan pengumuman tersebut, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 101 perusahaan.
Berkaitan dengan hal itu pula, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin.