Adapun pelaku usaha yang bisa mengajukan pinjaman KUR sebanyak 4 kali adalah mereka yang memiliki usaha pada sektor produksi.
Sektor produksi dimaksud meliputi, pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.
Sedangkan pelaku usaha diluar sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dibatasi hanya bisa meminjam atau menerima pinjaman KUR sebanyak 2 kali.
Meski demikian, bunga pinjaman KUR bagi yang sudah lebih dari satu kali meminjam dana KUR tidak lagi sebesar 6 persen.
Pinjaman kedua dana KUR dikenakan bunga pinjaman 7 persen, pinjaman ketiga 8 persen dan pinjaman keempat 9 persen efektif per tahun.
Demikian informasi mengenai kredit usaha, kredit UMKM atau kredit mikro pinjaman KUR 2024 di Bank Mandiri.
Tertarik mengajukan? Simak informasi selanjutnya hanya di Nandai. ***