NANDAI - Bunga KUR 2024 diatur sebagaimana Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sesuai dengan ketentuan Permenko itu, suku bunga 3% hanya berlaku untuk pinjaman KUR jenis Super Mikro yakni pinjaman dengan maksimal plafon Rp 10 juta.
Sedangkan untuk jenis pinjaman KUR lainnya, Mikro, Kecil, Khusus dan KUR TKI bunga KUR 2024 mulai dari 6 persen sampai dengan 9 persen efektif per tahun.
Maksud dari suku bunga dimulai 6 persen hingga 9 persen ini adalah, debitur yang meminjam KUR untuk pertama kalinya dikenakan suku bunga dengan besaran 6 persen.
Sedangkan untuk pinjaman selanjutnya, bunga pinjaman akan naik berjenjang dengan rincian, 7 persen untuk pinjaman kedua, pinjaman ketiga berlaku 8 persen dan untuk pinjaman keempat berlaku ketentuan suku bunga 9 persen efektif per tahun.
KUR Tanpa Jaminan
Selain mengatur tentang suku bunga, Permenko Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR itu juga mengatur tentang agunan.
Sebagaimana nomenklatur di Permenko itu, ada dua jenis agunan yang digunakan untuk mengajukan pinjaman KUR.
Dua jenis agunan itu adalah Agunan Pokok dan Agunan Tambahan.
Agunan Pokok adalah usaha yang layak dan idealnya sudah berjalan atau beroperasi minimal selama 6 bulan. Sedangkan Agunan Tambahan dapat berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor.
Agunan Tambahan inilah yang kerap disebut dengan istilah jaminan. Sebab untuk mengajukan pinjaman, debitur harus menyerahkan jaminan kepada pemberi pinjaman dalam hal ini penyalur KUR 2024.
KUR tanpa jaminan hanya berlaku jika calon debitur mengajukan pinjaman tidak lebih dari 100 juta. Sedangkan untuk pinjaman diatas Rp100 juta, Pemerintah memperbolehkan penyalur KUR untuk meminta jaminan kepada debitur. ***