NANDAI – Setelah disahkannya RUU Desa menjadi UU Desa oleh DPR RI dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa pada Kamis, 28/03/2024.
Dalam RUU Desa yang telah disahkan menjadi UU Desa oleh DPR RI tersebut, pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan dengan hanya 1 calon Kepala Desa yang terdaftar, dan dapat langsung ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat.
Jika merujuk pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa pemilihan Kepala Desa haruslah diikuti oleh minimal 2 orang calon Kepala Desa.
Baca Juga: Ini Link Resmi Cek Data DTKS, Bisa Tahu Status Bantuan Bagi KPM PKH, BPNT, BLT, Serta Bansos Lainnya
Akan tetapi pada RUU Desa yang telah disahkan oleh DPR RI itu untuk perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, terdapat pasal dan ayat yang menyatakan hal berbeda.
Dalam RUU Desa tersebut disisipkan 1 (satu) pasal diantara pasal 34 dan pasal 35, disana disisipkan pasal 34A yang terdiri dari 5 (lima) ayat untuk mengatur :
Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang
Artinya dalam pasal 1 (satu) tersebut bahwa pemilihan Kepala Desa haruslah diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) orang calon Kepala Desa.