Kemudian di pasal 2 (dua) dijelaskan bahwa dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
Selanjutnya pada ayat 3 (tiga) dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
Sampai dengan pada pasal 34A ayat 3 (tiga) itu masih mengatakan bahwa calon Kepala Desa haruslah terdaftar sejumlah minimal 2 (dua) orang.
Akan tetapi pada ayat 4 (empat) pasal 34A itu dijelaskan bahwa dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
Dengan adanya pasal 34A yang disisipkan itu maka Pemilihan Kepala Desa pada setiap Desa sangat berpeluang adanya calon tunggal dan dapat langsung ditetapkan menjadi Kepala Desa melalui musyawarah untuk mufakat.
Namun, pada ayat 5 (lima) menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa dengan calon tunggal atau hanya satu calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.***