- Seorang lulusan S1 dan diutamakan S2, dengan basic keilmuan di bidang keuangan, akuntansi, hukum, atau perbankan.
- Belum berumur 65 (enam puluh lima) tahun, domisili area Jabodetabek diutamakan.
- Mempunyai Sertifikasi Profesi Komite Audit, Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan, dan sertifikasi lain yang dapat disetarakan di bidang keuangan, akuntansi, tata kelola perusahaan, hukum, dan kepatuhan.
- Sangat diperlukan yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang terkait dengan perbankan.
- Berintegritas baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang mendukung tugas anggota Komite Audit;
- Tidak punya kepentingan/keterkaitan pribadi yang bisa memicu dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Perusahaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif;
- Memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya;
- Wajib paham dan mengerti laporan keuangan bisnis bank khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha bank; dan
- Wajib menguasai pemahaman terhadap proses bisnis dan operasional tentang perbankan, manajemen risiko, audit, dan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan relevan lainnya.