Perserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut adalah unsur lembaga desa, Anggota BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat lainnya.
Materi tentang ‘Pengaruh Hukum Adat Bagi Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa’ menjadi topik utama kegiatan pelatihan hukum tersebut.
Ahmad Mukhlas Assyukri, S.Sy. M.H lawyer muda sekaligus ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bengkulu Utara menjadi pemateri kesatu pada kegiatan pelatihan tersebut.
Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor tersebut menyelesaikan pendidikan strata satunya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, sedangkan gelar magister diraihnya di Universitas Bengkulu.
Sedangkan pemateri kedua adalah 2 orang lawyer muda dari LBH Wawan Adil Arga Makmur yaitu Afrizal Gunawan. S.H selaku ketua LBH dan Nuroni. S.H yang merupakan anggota dewan penasehat LBH Wawan Adil.
Lebih lanjut Afrizal Gunawan, S.H merupakan alumni Universitas Dehasen Bengkulu, dan Nuroni, S.H adalah merupakan alumni Universitas Hazairin Bengkulu.
Sebagai tambahan informasi, ada tiga landasan berlakunya hukum adat di Indonesia sebagai berikut :
Landasan Berlakunya Hukum Adat di Indonesia :
Landasan Sosiologis
Merupakan hukum asli masyarakat Indonesia, berakar pada adat istiadat atau merupakan pancaran nilai-nilai dasar budaya masyarakat indonesia.