Ini Syarat Utama, Jika Kamu Ingin Jadi Perangkat Desa, Pasca Pengesahan RUU Desa Menjadi UU Desa Oleh DPR RI 

- 29 Maret 2024, 23:45 WIB
Ilustrasi kegiatan perangkat desa dan informasi persyaratan jadi perangkat desa pasca RUU Desa disahkan DPR RI menjadi UU Desa.
Ilustrasi kegiatan perangkat desa dan informasi persyaratan jadi perangkat desa pasca RUU Desa disahkan DPR RI menjadi UU Desa. /Dok. PPDI Kabupaten Serang


NANDAI – Pasca disahkannya RUU Desa menjadi UU Desa oleh seluruh fraksi di DPR RI dan diketok palu oleh ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis, 28/03/2024.

Muncul pertanyaan apakah ketentuan menjadi perangkat desa juga berubah, dan kamu salah seorang yang ingin jadi perangkat desa? Yuk, baca artikel berikut hingga selesai.

Dalam pasal 50 ayat 1 (satu) pada perubahan kedua atas UU Desa No 6 Tahun 2014, yang telah disahkan DPR RI terdapat perubahan tentang persyaratan yang harus terpenuhi jika ingin menjadi Perangkat Desa.

Baca Juga: Ini Link Resmi Cek Data DTKS, Bisa Tahu Status Bantuan Bagi KPM PKH, BPNT, BLT, Serta Bansos Lainnya

Berikut syarat utamanya :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

  2. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat

    Pada poin 2 (dua) ini menjelaskan bahwa yang memiliki ijazah bukan SMU boleh juga mendaftarkan diri menjadi perangkat desa dengan catatan ijazah yang dimiliki merupakan yang sederajat dengan SMU, contohnya yakni Ijazah Madrasah Aliyah, Ijazah SMK, dan Ijazah yang sederajat lainnya.
  3. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun

    Jika dilihat dari poin 3 (tiga) ini bahwa usia maksimal untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi perangkat desa adalah paling rendah 20  tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar.Baca Juga: Jangan Sedih! Jika Kamu Tidak Dapat Bansos BPNT atau PKH, Kamu Berpeluang Dapat BLT DD, Ini Syaratnya
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah atau Perda

    Untuk diketahui bahwa pelaksanaan perekrutan dan seleksi calon perangkat desa di suatu daerah ialah berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebelum artikel ini selesai kamu baca, bagi kamu yang ingin mengikuti proses perekrutan perangkat desa ada baiknya kamu mengetahui apa yang dimaksud perangkat desa sesuai dengan pasal 48 pada perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga: Kamu Berpeluang Menjadi KPM BPNT, BLT, PKH, Serta Bantuan Pemerintah Lainnya, Jika Terdaftar Dalam DTKS

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.***

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah