Adapundi Apakah Aman, Apakah OJK? Ini Cara Mudah Bayar Pinjaman di Adapundi

- 10 Maret 2024, 09:37 WIB
Adapundi apakah aman? Simak penjelasan artikel singkat ini
Adapundi apakah aman? Simak penjelasan artikel singkat ini /Nandai/NB

NANDAI - Adapundi apakah aman? Secara legalitas, Adapundi legal. Perusahaan fintech lending ini sudah terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Karena sudah terdaftar dan berizin OJK, pinjaman online legal/pinjol legal ini juga sering dikenal dengan istilah Pinjol OJK/pinjaman online OJK.

Jika keamanan yang dimaksud adalah terkait dengan izin dan ketentuan sebagaimana Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Pinjol legal Adapundi sudah memenuhi syarat ketentuan dimaksud.

Baca Juga: Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan, Pinjam Uang di Adapundi Bisa Dicicil

Selain itu, Pinjol OJK ini dalam menjalankan bisnisnya juga dalam pengawasan penuh Otoritas Jasa Keuangan. 

Mengenai data pribadi, Adapundi memang memiliki aplikasi pinjaman online yang bisa didownload melalui Playstore dan App Store. 

Namun terkait data pribadi pengguna aplikasi pinjaman online ini juga sudah diatur oleh OJK. 

Pihak penyelenggara dalam hal ini Adapundi yang merupakan nama sistem elektronik PT Info Tekno Siaga harus menjaga kerahasiaan data pribadi dimaksud.  

Baca Juga: Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan, Begini Cara Meminjam Uang di Pinjol OJK, Easycash

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x