NANDAI - Berikut ini adalah daftar pinjaman online resmi atau pinjaman online legal, terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Otoritas Jasa Keuangan terakhir mengumumkan rilis sebanyak 101 perusahaan fintech lending berizin atau pinjaman online OJK (Pinjol OJK) pada 9 Oktober 2023.
Hingga April 2024 tahun ini, belum ada pengumuman baru tentang update perusahaan fintech lending berizin atau pinjol legal terbaru.
Baca Juga: Ini Opsi Pinjaman Online Bunga Rendah: Easycash, Pinjol Legal Berizin Otoritas Jasa Keuangan
Dengan demikian, pengumuman Otoritas Jasa Keuangan tentang daftar 101 perusahaan pinjaman online resmi berizin pada 9 Oktober 2023 tersebut masih berlaku sampai saat ini.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari OJK apakah dalam waktu dekat akan ada perubahan tentang perusahaan fintech lending yang terdaftar tersebut.
Hanya saja, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas bisnisnya serta tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan baru yang baru akan mendaftar.
Data OJK menyebutkan, OJK terakhir mengeluarkan izin terhadap perusahaan fintech lending berizin di Indonesia pada tanggal 23 Desember 2021.