Daftar Pinjaman Online Resmi Berizin Otoritas Jasa Keuangan, April 2024

- 14 April 2024, 07:08 WIB
Daftar sebanyak 101 pinjaman online resmi, terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan
Daftar sebanyak 101 pinjaman online resmi, terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan /Nandai/NB

NANDAI - Berikut ini adalah daftar pinjaman online resmi atau pinjaman online legal, terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Otoritas Jasa Keuangan terakhir mengumumkan rilis sebanyak 101 perusahaan fintech lending berizin atau pinjaman online OJK (Pinjol OJK) pada 9 Oktober 2023. 

Hingga April 2024 tahun ini, belum ada pengumuman baru tentang update perusahaan fintech lending berizin atau pinjol legal terbaru. 

Baca Juga: Ini Opsi Pinjaman Online Bunga Rendah: Easycash, Pinjol Legal Berizin Otoritas Jasa Keuangan 

Dengan demikian, pengumuman Otoritas Jasa Keuangan tentang daftar 101 perusahaan pinjaman online resmi berizin pada 9 Oktober 2023 tersebut masih berlaku sampai saat ini. 

Belum ada keterangan lebih lanjut dari OJK apakah dalam waktu dekat akan ada perubahan tentang perusahaan fintech lending yang terdaftar tersebut. 

Hanya saja, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas bisnisnya serta tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan baru yang baru akan mendaftar. 

Baca Juga: Apakah Pinjol Akulaku Aman? Kata OJK, PT Akulaku Finance Indonesia Bukan Perusahaan Pinjol Legal Berizin!

Data OJK menyebutkan, OJK terakhir mengeluarkan izin terhadap perusahaan fintech lending berizin di Indonesia pada tanggal 23 Desember 2021. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah