NANDAI - Usai libur lebaran Idul Fitri 2024 hari ini, 16 April 2024 Pegadaian di seluruh Indonesia sudah membuka layanan. Dengan demikian, calon nasabah Pegadaian sudah bisa mengajukan pinjaman KUR Pegadaian seperti biasanya.
Sebagaimana diketahui, ada dua skema pinjaman atau 2 jenis pinjaman KUR Pegadaian.
Dua jenis atau skema pinjaman KUR Pegadaian tersebut adalah KUR Super Mikro dengan limit maksimal pinjaman 10 juta dan KUR Mikro atau KUR Pegadaian 50 juta dengan limit maksimal pinjaman 50 juta.
Secara syarat administrasi, tidak ada perbedaan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro di Pegadaian.
Hanya saja, calon nasabah yang belum pernah meminjam dan melunasi KUR Super Mikro sebelumnya tidak bisa langsung meminjam KUR Mikro dengan limit kredit maksimal 50 juta.
Sehingga bagi calon nasabah yang memang belum pernah meminjam KUR sebelumnya hanya dapat mengajukan pinjaman KUR Super Mikro dengan limit maksimal pinjaman 10 juta.
Pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro dapat diajukan melalui Pegadaian konvensional dan Pegadaian Syariah.