Terbaru! Ini Syarat dan Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian 2024

- 23 Mei 2024, 18:07 WIB
Info Pegadaian 2024: Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian Terbaru 2024
Info Pegadaian 2024: Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian Terbaru 2024 /Nandai/NB

 

NANDAI - Ada informasi terbaru dari Pegadaian tentang cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian terbaru 2024. Artikel ini akan membahas tentang cara menggadaikan BPKB motor di Pegadaian lengkap dengan syarat dan cara pengajuan. Namun sebelum dilanjut, perlu diingat bahwa artikel ini bukan nasehat keuangan. Informasi ini disajikan dengan tujuan edukasi dan sebagai gambaran bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang dalam keadaan mendesak dan bermaksud menggadaikan BPKB motor di Pegadaian.

Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Gadai BPKB motor di Pegadaian adalah salah satu cara pinjam uang di anak usaha dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Pegadaian. Pinjaman Pegadaian gadai kendaraan ini terdiri dari dua jenis yakni gadai kendaraan reguler dan gadai kendaraan harian. Nominal pinjamannya minimal Rp50 ribu sampai dengan lebih dari Rp20 juta. 

Baca Juga: Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian = Syarat Gadai BPKB Motor, Bedanya Cuma Ini..

Untuk sewa modal minimal gadai kendaraan reguler adalah 1 persen, maksimal 1,2 persen per 15 hari. Sedangkan gadai kendaraan harian sewa modal minimal sebesar 0,09 persen dengan jangka waktu minimal 1 hari.

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian terbaru tahun 2024 adalah sebagai berikut: 

  • Fotokopi KTP Elektronik dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi BPKB dan STNK
  • Surat Keterangan Domisili (jika ada)
  • Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya. 

Selain beberapa dokumen persyaratan diatas, sudah menjadi ketentuan Pegadaian bahwa BPKB sepeda motor yang bisa digadaikan adalah kendaraan dengan usia maksimal 10 tahun. 

Baca Juga: Tersedia 2 Cara Pengajuan, Lengkap! Ini Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian

Hal penting lain yang juga harus diketahui oleh masyarakat yang ingin meminjam uang melalui gadai BPKB motor di Pegadaian adalah BPKB yang dijaminkan harus atas nama sendiri. Jika belum sempat dibalik-namakan maka pemohon pinjaman harus melampirkan surat bukti jual beli beserta bukti identitas pemilik pertama kendaraan. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah