NANDAI - Kabar gembira bagi seluruh nasabah PNM Mekaar yang sudah melunasi pinjaman. Ada dana yang bisa dicairkan segera secara cuma-cuma dengan melengkapi bukti dan persyaratan yang ditetapkan oleh Permodalan Nasional Madani.
Dana yang kami maksud adalah Titipan Sukarela. Bagi nasabah dan/atau ahli waris PNM Mekaar yang sudah melunasi pinjaman dan masih memiliki Titipan Sukarela, nasabah atau ahli waris bersangkutan dapat melakukan proses klaim untuk mencairkan dana Titipan Sukarela dimaksud.
Untuk melakukan proses klaim, dibutuhkan sejumlah dokumen dan bukti berupa KTP Elektronik asli nasabah atau ahli waris serta menyerahkan fotokopi KTP.
Selain itu juga dibutuhkan Kartu Keluarga dan menyerahkan fotokopinya, membawa kartu nasabah serta fotokopi Surat Kematian bagi nasabah yang sudah meninggal dunia.
Proses klaim dana Titipan Sukarela itu dapat dilakukan di Kantor Unit Mekaar sesuai domisili masing-masing sejak nasabah lunas atau meninggal dunia sampai dengan 1 (satu) tahun sejak 21 Juni 2024.
Jangan sampai kecolongan ya. Sebab jika sampai jangka waktu yang ditetapkan ternyata nasabah dan/atau ahli waris tak kunjung mengklaim dana tersebut, maka Nasabah Lunas/Ahli Waris dianggap menyetujui penggunaan Titipan Sukarela untuk kegiatan sosial dan/atau dana kebajikan sesuai dengan kebijakan PNM.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah PNM yang sudah lunas atau ahli waris dapat menghubungi call centre PNM di nomor 1500654. ***