Penting! KPM PKH dan BPNT Silakan Perhatikan Mekanisme Terbaru Pencairan Bantuan Sosial Tahun 2024

- 28 Juni 2024, 05:00 WIB
Ketahui mekanisme terbaru pengusulan nama penerima PKH dan BPNT.
Ketahui mekanisme terbaru pengusulan nama penerima PKH dan BPNT. /NB

NANDAI - Berikut informasi terbaru bagi penerima manfaat tentang bantuan sosial atau bansos, baik itu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). 

Ada informasi terbaru dari Pusdatin Kemensos tentang daftar penerima bantuan sosial, dimana ada mekanisme baru bagi KPM PKH dan BPNT agar bisa terus menerima bantuan sosial (bansos).

Informasi ini tidak hanya penting bagi KPM PKH dan BPNT. Namun juga penting bagi masyarakat lain yang belum menerima bantuan sosial PKH atau BPNT.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu Informasi Terbaru Ini, Ada Bantuan Sosial Rp600-900 Ribu, Cair Besok

Dengan mekanisme baru ini tidak menutup kemungkinan masyarakat yang awalnya belum menerima bantuan sosial nantinya bisa terjaring dan menjadi penerima manfaat bansos.

Mekanisme baru pengusulan daftar penerima bantuan sosial, dimana pengusulan tersebut bisa jadi untuk pengusulan data baru ataupun data lama yang tidak layak lagi menerima bantuan sosial.

Mekanisme pengusulan daftar penerima manfaat bantuan sosial harus melalui musyawarah desa/kelurahan. Dimana dalam musyawarah tersebut akan menentukan nama-nama masyarakat yang masuk ke dalam DTKS.

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan data penting yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Terbaru 2024, BLT MRP Cair Serentak? Cek di Sini

Apa Saja yang disepakati dalam musyawarah desa yang merupakan salah satu mekanisme yang krusial dalam penentuan siapa yang layak menerima bansos atau tidak layak menerima bantuan pemerintah tersebut.

Poin Penting Musdes atau Muskel Terkait Bansos

Beberapa poin penting yang harus disepakati oleh peserta musyawarah Desa/kelurahan dalam penentuan masyarakat penerima manfaat adalah sebagai berikut:

  • Menetapkan daftar nama KPM yang akan diusulkan menjadi penerima manfaat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

  • Menetapkan usulan daftar nama penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah berdasarkan DTKS.

  • Mengusulkan penghentian ataupun penonaktifan data Keluarga Penerima Manfaat yang sudah tidak lagi layak menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Ingin Pencairan PKH dan BPNT Lancar? Ikuti 4 Himbauan Pemerintah Terkait Bansos Terbaru 2024, Cek di Sini

Pelaksanaan Musdes atau Muskel 

  • Pelaksanaan musyawarah desa sedikitnya dilaksanakan satu kali dalam sebulan.

  • Dipimpin oleh pejabat desa yang berwenang yaitu oleh kepala desa/lurah ataupun yang mewakili

  • Dihadiri oleh pemerintah desa/kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat.

Demikian informasi mengenai mekanisme baru pencairan bantuan sosial, semoga manfaat.***

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah