RUU Desa sah Jadi UU Desa, Bolehkah Calon Tunggal Kepala Desa Ditetapkan Langsung? Disini Penjelasannya!

29 Maret 2024, 22:28 WIB
Ilustrasi Pelantikan Kepala Desa sebelum RUU Desa disahkan menjadi UU Desa, Kang DS: Sesuai Mekanisme!. /

NANDAI – Setelah disahkannya RUU Desa menjadi UU Desa oleh DPR RI dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa pada Kamis, 28/03/2024.

Dalam RUU Desa yang telah disahkan menjadi UU Desa oleh DPR RI tersebut, pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan dengan hanya 1 calon Kepala Desa yang terdaftar, dan dapat langsung ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat.

Jika merujuk pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa pemilihan Kepala Desa haruslah diikuti oleh minimal 2 orang calon Kepala Desa.

Baca Juga: Ini Link Resmi Cek Data DTKS, Bisa Tahu Status Bantuan Bagi KPM PKH, BPNT, BLT, Serta Bansos Lainnya

Akan tetapi pada RUU Desa yang telah disahkan oleh DPR RI itu untuk perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, terdapat pasal dan ayat yang menyatakan hal berbeda.

Dalam RUU Desa tersebut disisipkan 1 (satu) pasal diantara pasal 34 dan pasal 35, disana disisipkan pasal 34A yang terdiri dari 5 (lima) ayat untuk mengatur :

Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang

Artinya dalam pasal 1 (satu) tersebut bahwa pemilihan Kepala Desa haruslah diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) orang calon Kepala Desa.

Baca Juga: Jangan Sedih! Jika Kamu Tidak Dapat Bansos BPNT atau PKH, Kamu Berpeluang Dapat BLT DD, Ini Syaratnya

Kemudian di pasal 2 (dua) dijelaskan bahwa dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.

Selanjutnya pada ayat 3 (tiga) dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.

Sampai dengan pada pasal 34A ayat 3 (tiga) itu masih mengatakan bahwa calon Kepala Desa haruslah terdaftar sejumlah minimal 2 (dua) orang.

Baca Juga: Kamu Berpeluang Menjadi KPM BPNT, BLT, PKH, Serta Bantuan Pemerintah Lainnya, Jika Terdaftar Dalam DTKS

Akan tetapi pada ayat 4 (empat) pasal 34A itu dijelaskan bahwa dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.

Dengan adanya pasal 34A yang disisipkan itu maka Pemilihan Kepala Desa pada setiap Desa sangat berpeluang adanya calon tunggal dan dapat langsung ditetapkan menjadi Kepala Desa melalui musyawarah untuk mufakat.

Namun, pada ayat 5 (lima) menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa dengan calon tunggal atau hanya satu calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.***

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri

Tags

Terkini

Terpopuler