Named dan Nakes Tak Perlu Calo Urus STR, Begini Caranya!

- 20 Desember 2023, 09:25 WIB
SATUSEHAT SDMK Portal Kemenkes sebagai sistem integrasi data tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia
SATUSEHAT SDMK Portal Kemenkes sebagai sistem integrasi data tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia /nandaibengkulu

NANDAI - Tenaga Medis (Named) dan Nakes (Tenaga Kesehatan) tak perlu calo jika hendak mengurus perpanjangan STR atau Surat Tanda Registrasi yang merupakan tanda atau bukti tertulis dari pemerintah untuk tenaga media dan kesehatan yang telah lulus sertifikasi kompetensi. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Ariyanti Anaya, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI belum lama ini. 

Ariyanti menegaskan, setiap Named dan Nakes yang sudah kompeten dan memiliki STR, untuk mengurus perpanjangannya tidak perlu menggunakan calo. 

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Pekerjaan, Kerjanya di Arab Saudi, Butuhnya 2052 Orang, Cek Formasi dan Tahapan Disini!

Menurutnya, pengurusan STR saat ini dibuat lebih mudah dan praktis serta tidak memakan waktu lama. Bahkan bisa diurus secara mandiri. 

“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja," tegas Ariyanti. 

Untuk tenaga kesehatan atau tenaga medis yang belum memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium dan data diri yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pneumonia Misterius Ditemukan di Indonesia

Selain itu, pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah