RUU Desa Disahkan Menjadi UU Desa Oleh DPR RI, Selain Kepala Desa, Masa Jabatan BPD Juga 8 Tahun  

- 1 April 2024, 21:49 WIB
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang masa keanggotaannya sekarang 8 tahun setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa oleh DPR RI.
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang masa keanggotaannya sekarang 8 tahun setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa oleh DPR RI. /Istimewa

NANDAI – RUU Desa resmi disahkan menjadi UU Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang lazim disingkat DPR RI, pada Kamis 28/03/2024.

Dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di gedung Nusantara II itu dipimpin langsung oleh ketua DPR RI Puan Maharani, dengan jumlah anggota yang hadir secara fisik sebanyak 69 orang anggota DPR RI yang terhormat.

Selain mengesahkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, ketok palu pada sidang tersebut juga mengesahkan masa jabatan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD menjadi 8 (delapan) tahun juga.

Baca Juga: Kapan PIP Cair? Ini Bocoran Nominal yang Diterima Siswa, Berikut Cara Cek Penerima Bansos PIP di Laman Resmi

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah perwakilan masyarakat dari masing-masing wilayah Dusun yang ada dalam ruang lingkup Desa setempat, yang juga mengharuskan adanya keterwakilan perempuan sebanyak 30% (tiga puluh persen).

Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ketentuan tentang masa jabatan keanggotaan BPD diatur pada pasal 56, namun setelah revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tersebut pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagaimana berikut :

Anggota Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Baca Juga: Banyak KPM Tak Lagi Terdaftar Jadi Penerima Bantuan Sosial, Segini Besaran Nominal Bansos PKH, PIP, dan BPNT

Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah