RUU Desa Resmi Sah Jadi UU Desa, Segini Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Beserta Perangkat Desa

- 30 Maret 2024, 19:23 WIB
Ilustrasi Kepala Desa yang masa jabatannya 8 tahun setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa oleh DPR RI.
Ilustrasi Kepala Desa yang masa jabatannya 8 tahun setelah RUU Desa disahkan menjadi UU Desa oleh DPR RI. /PR Jateng/Sudarno Ahmad Nashori

NANDAI – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah mengesahkan RUU Desa menjadi UU Desa disambut gembira Kepala Desa seluruh Indonesia.

Hasrat menjabat selama 8 tahun dikabulkan oleh DPR RI melalui disahkannya UU Desa yang terbaru, dimana dalam pasal 39 ayat (1) menerangkan bahwa Kepala Desa memegang Jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Delapan tahun masa jabatan bukan waktu yang sebentar, Lalu berapa sebenarnya besaran penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya?

Baca Juga: Penetapan KPM BLT DD, Ini Langkah-langkah Verifikasi Data Calon KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2024

Diketahui bahwa pada tahun 2019 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dimana dalam PP tersebut mengatur besaran jumlah penghasilan tetap Kepala Desa sebesar RP2.426.640,00 atau setara dengan 120 % gaji pokok Pegawai  Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sebagaimana perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sehingga pada pasal 81 berbunyi :

1. Siltap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)

Baca Juga: 7 Bantuan Pemerintah Ini Cair di Bulan Puasa Ramadhan, Mulai dari BPNT, BLT, Hingga PKH

2. Bupati/Walikota menetapkan besaran siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan :

  • Besaran siltap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS gol II/a

  • Besaran siltap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok PNS gol II/a

  • Besaran siltap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS gol II/a

itulah besaran penghasilan tetap (siltap) yang diterima oleh Kepala desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sedangkan untuk tunjangan Kepala desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya menunggu ketetapan dan keputusan dari Pemerintah Daerah, karena harus melihat kemampuan keuangan daerah itu sendiri.

Halaman:

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah