Cek Nama Kamu di Program Indonesia Pintar, Berikut Kategori Siswa yang Bisa dan Berhak Menerima Bantuan PIP

- 2 April 2024, 19:54 WIB
Ilustrasi pencairan bansos Program Indonesia Pintar yang populer dengan sebutan PIP./Dok PIP.
Ilustrasi pencairan bansos Program Indonesia Pintar yang populer dengan sebutan PIP./Dok PIP. /

NANDAI – Dalam menyalurkan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah Indonesia lainnya, seperti bantuan Program Indonesia Pintar disingkat PIP misalnya begitu banyak kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengakses bantuan tersebut.

Sebagai masyarakat, siswa, atau wali siswa kamu dapat mengecek langsung kepesertaan PIP kemdikbud melalui HP dengan mengunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Budaya (kemendikbud) itu merupakan bantuan berupa uang yang diberikan untuk membantu murid atau siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: RUU Desa Disahkan Menjadi UU Desa Oleh DPR RI, Selain Kepala Desa, Masa Jabatan BPD Juga 8 Tahun  

Untuk itu Kemendikbud sangat menyarankan kepada siswa atau murid bahkan wali siswa sekalipun untuk dapat langsung mengecek kepesertaan mereka pada Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Namun tak perlu khawatir karena untuk mengecek penerima PIP 2024 kamu tak perlu repot, karena cukup dengan mudah dapat mengakses info kepesertaan PIP pada website resmi melalui HP kesayanganmu yang terkoneksi dengan internet.

Hanya dengan mengikuti langkah-langkah dan mengisi data yang tertera pada laman resmi pip.kemdikbud.go.id kamu bisa mengetahui status diri kamu terdaftar atau tidak sebagai penerima program PIP.

Baca Juga: RUU Desa Resmi Sah Jadi UU Desa, Segini Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Beserta Perangkat Desa

Berikut kami sampaikan kategori siswa yang bisa dan berhak mendapatkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Indonesia :

  1. Siswa atau murid pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  2. Siswa atau murid dari golongan keluarga miskin dan rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus seperti :

  • Siswa atau murid yang berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan

  • Siswa atau murid dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

  • Siswa atau murid yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

  • Siswa atau murid yang telah atau sedang terdampak bencana alam

  • Siswa atau murid yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

    Baca Juga: Bayi Baru Lahir Dari Ibu Terdaftar Sebagai Penerima PBI JK, Berpeluang Terima BLT dan Jadi Komponen PKH
  • Siswa atau murid yang kondisi fisiknya terdapat kelainan, menjadi korban dari suatu musibah, anak dari orang tua yang terkena PHK, siswa yang berada di wilayah konflik, serta dari keluarga terpidana yang orang tuanya berada di lembaga  pemasyarakatan, dan terdapat lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal dalam satu rumah.

  • Siswa atau murid pada lembaga maupun tempat kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Itulah informasi mengenai kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat dan semangat belajar.***

Editor: Akhmad Muzayyin Alfikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah