NANDAI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang meliputi Pemilu Presiden 2024 dan calon legislatif 2024.
Untuk itu, setiap ketua dan anggota KPPS pada Pemilu 2024 yang ditetapkan nanti harus paham apa saja yang harus dipersiapkan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Tak hanya harus mempersiapakan segala sesuatu yang berkaitan dengan persiapan pemungutan suara, KPPS juga harus memastikan perlengkapan pemungutan suara sudah harus ada di TPS sebelum pemungutan dilakukan.
Baca Juga: Jangan Lupa, Ini yang Harus Dipersiapkan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dimulai
Ketentuan berkaitan dengan perlengkapan pemungutan suara ini sebenarnya sudah ditentukan dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024.
Dalam ketentuan itu disebutkan, Ketua KPPS harus memastikan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya sudah diterima oleh KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Ini berarti paling lambat 13 Februari 2024 semua perlengkapan pemungutan suara itu sudah harus ada di tingkat TPS.
Baca Juga: Amazing! Honor KPPS Ternyata Capai Rp 6,5 Juta, Masa Kerja Hanya 1 Bulan, Ini Angka Pastinya
Semua perlengkapan pemungutan suara tersebut diterima oleh KPPS dari PPS secara berjenjang. Sehingga PPS berkewajiban menyerahkan perlengkapan pemungutan suara itu kepada setiap KPPS di wilayah kerjanya masing-masing.