NANDAI - Setelah melalui proses persidangan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis, 29 Februari 2024 akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional.
Dihapusnya ketentuan itu karena MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Hanya saja, penghapusan ketentuan ambang batas itu baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang, bukan pada Pemilu 2024 yang tahapannya saat ini sedang berjalan.
Saat sidang uji materi, MK dengan tegas menyatakan, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tentang ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024.
Tapi ketentuan penghapusan yang dilakukan setelah sidang uji materi yang dilakukan di MK baru akan diberlakukan pada Pemilu 2029, 5 tahun lagi.
Berkaitan dengan putusan MK itu pula, MK memerintahkan agar pembuat UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen dengan cara merevisi UU Pemilu.
Baca Juga: Apa itu Perhitungan Sainte Lague? Begini Cara Mudah Memahami dan Mengaplikasikannya...
”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023.