Hitung Ulang Surat Suara Pemilu DPRD Bengkulu Tengah Digelar Minggu, KPU: Kami Cuma Jalankan Putusan Bawaslu

- 9 Maret 2024, 22:24 WIB
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono ketika memimpin pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono ketika memimpin pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi /Nandai/NB

 

NANDAI - Hitung ulang surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah atas dasar putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu sesuai jadwal akan dilaksanakan, Minggu, 10 Maret 2024. 

Dengan dilakukannya proses hitung ulang surat suara tidak sah di 5 TPS, Kecamatan Pagarjati dan Bang Haji, Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah III tersebut, ini berarti upaya PAN Provinsi Bengkulu untuk menghentikan proses tersebut dipastikan kandas. 

Proses hitung ulang tetap dilakukan meski penolakan keras telah dilakukan oleh PAN karena menilai putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu itu adalah tindakan kesewenang-wenangan dan mengada-ada. 

Baca Juga: Caleg Ngamuk, Rusuh, Semua Dokumen Rusak! Ini Bisa Jadi Alasan Pemungutan Suara Ulang

Disisi lain, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono ketika dikonfirmasi mengakui tentang jadwal penghitungan surat suara ulang tersebut. 

Diungkapkan Rusman, proses penghitungan ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi tersebut akan dilakukan di Balai Pertemuan Pemda (Pendopo) Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah. 

Jika tak ada aral melintang, proses penghitungan ulang surat suara sesuai dengan putusan Bawaslu Provinsi itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

Jalankan Putusan Bawaslu

Sementara itu, berkaitan dengan penghitungan surat suara ulang yang akan dilakukan ini, Rusman mengaku hal ini merupakan tindak lanjut pihaknya atas putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang? KPPS Wajib Baca!

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah