NANDAI - Mahkamah Konstitusi atau MK menilai, mengubah jadwal Pilkada Serentak 2024 sama dengan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Penegasan ini disampaikan sebagaimana pernyataan yang tertuang dalam pertimbangan putusan Perkara 12/PUU-XXII/2024.
Dari pertimbangan tersebut, MK melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 dimaju atau dimundurkan alias tetap harus dilaksanakan pada 27 November 2024 sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024,” ujar salah satu majelis, Daniel Yusmic P. Foekh ketika membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 29 Februari 2024.
Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
Artinya, lanjut Daniel, mengubah jadwal dimaksud (Pilkada Serentak 2024) akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusional penyelenggaraan pilkada serentak.
Baca Juga: Apa itu Perhitungan Sainte Lague? Begini Cara Mudah Memahami dan Mengaplikasikannya...
Tak hanya melarang Pilkada Serentak diubah jadwalnya, namun MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah belum perlu mundur sepanjang belum dilantik menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.