NANDAI - Pilkada 2024 atau Pilkada Serentak 2024 akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
Jadwal dan tahapan tersebut telah ditetapkan oleh KPU RI sebagaimana Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut telah ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.
Dalam konferensi persnya, 27 Februari 2024, KPU RI melalui salah seorang anggotanya, Yulianto Sudrajat membenarkan terkait dengan telah dimulainya tahapan Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, agenda terdekat Pilkada 2024 saat ini adalah pendaftaran pemantau pemilu.
Pendaftaran pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur bisa dilakukan di KPU Provinsi sesuai wilayah dan untuk pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dapat dilakukan di KPU kabupaten/kota sesuai wilayah.
Baca Juga: Masa Kerja Selesai, Siap-siap KPPS Pemilu 2024 Punya Kans Jadi Anggota PPS atau PPK Pilkada 2024
Selain pendaftaran pemantau pemilu, beberapa agenda terdekat juga yakni mengenai pembentukan atau rekrutmen badan ad hoc yakni PPK dan PPS Pilkada 2024.