NANDAI - Berikut ini adalah alasan atau penyebab masa kerja PPS dan PPK Pemilu 2024 akan diperpanjang hingga Pilkada 2024.
Jika opsi ini dilakukan, PPS dan PPK Pemilu 2024 akan diangkat kembali dengan metode pengangkatan kembali yang tetap berpedoman pada prosedur dan ketentuan yang juga diatur dalam keputusan KPU tentang rekrutmen badan ad hoc.
Adapun penyebab masa kerja PPS dan PPK ada kemungkinan diperpanjang tersebut adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman teknis rekrutmen badan ad hoc yang menyatakan bahwa pembentukan PPS dan PPK dapat dilakukan dengan metode pengangkatan kembali.
Adapun ketentuan dan peraturan yang kami maksud tersebut menyebutkan, apabila tahapan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan dua metode.
Metode pertama adalah pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan yang terakhir untuk Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
Jika disederhanakan dan dianalogikan, metode ini berarti pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada Pemilu 2024 untuk Pilkada 2024.
Baca Juga: Ini 4 Faktor yang Menyebabkan Anggota PPK, PPS dan KPPS Diberhentikan! Nomor 4 Jadi 'Catatan Hitam'
Hanya saja, sesuai keputusan KPU itu pula disebutkan opsi atau metode kedua yakni dengan cara melakukan seleksi terbuka.