Jangan Sembarangan! Ini Tata Cara Pemberhentian PPK, PPS dan KPPS karena Diberhentikan dengan Tidak Hormat

- 26 Februari 2024, 05:00 WIB
Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cimahi mulai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cimahi mulai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024. / Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/Nandai Bengkulu

NANDAI - Berikut ini adalah tata cara pemberhentian anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan, PPK, PPS dan KPPS yang diberhentikan dengan tidak hormat. 

Meski diberhentikan dengan tidak hormat, namun prosedur dan mekanisme pemberhentian tetap diatur sesuai ketentuan yang telah menjadi keputusan KPU RI.

Untuk diketahui, PPK, PPS dan KPPS diberhentikan dengan tidak hormat karena beberapa hal meliputi, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah. 

Baca Juga: Masa Kerja Selesai, Siap-siap KPPS Pemilu 2024 Punya Kans Jadi Anggota PPS atau PPK Pilkada 2024

Selain itu, anggota badan ad hoc juga diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya, tidak menghadiri rapat yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas atau melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Tak Lama Lagi, KPU Bakal Rekrut Pantarlih Pilkada 2024, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika menemukan kasus sebagaimana diatas, KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota PPK, PPS atau KPPS dengan tidak hormat setelah melalui mekanisme pengawasan internal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU yang mengatur mengenai Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS.

Baca Juga: Jika Perpanjangan, Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 Bakal Dievaluasi dengan Metode Kuesioner

Setelah langkah itu dilakukan, barulah KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada anggota PPK, PPS dan KPPS yang bersangkutan. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah