NANDAI - KPU RI mengatur tentang mekanisme atau tata cara pemberhentian penyelenggara pemilu badan ad hoc, PPK, PPS dan KPPS yang meninggal dunia.
Mekanisme atau tata cara pemberhentian berikut ini diatur sebagaimana telah diputuskan oleh KPU RI dan telah menjadi sebuah keputusan yang mengatur tentang badan ad hoc pemilu 2024 dan pilkada 2024.
Tata cara pemberhentian PPK, PPS dan KPPS yang meninggal dunia harus diawali dengan meminta surat keterangan kematian atas anggota PPK, PPS, dan KPPS yang meninggal dunia dari pihak berwenang.
Baca Juga: Ini 4 Faktor yang Menyebabkan Anggota PPK, PPS dan KPPS Diberhentikan! Nomor 4 Jadi 'Catatan Hitam'
Selanjutnya, PPK, PPS dan KPPS menyampaikan surat keterangan kematian itu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta kepada PPS untuk anggota KPPS.
Setelah menerima surat keterangan kematian tersebut, KPU kabupaten/kota kemudian melakukan verifikasi dokumen administrasi dan mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara.
Terkhusus untuk jika yang meninggal dunia adalah anggota KPPS atau Pantarlih, PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang meninggal dunia dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Baca Juga: Masa Kerja Selesai, Siap-siap KPPS Pemilu 2024 Punya Kans Jadi Anggota PPS atau PPK Pilkada 2024
Sebagaimana diketahui, pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini berdasarkan data KPU RI setidaknya ada 90 orang petugas TPS yang meninggal dunia.