NANDAI- Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah dinilai sepihak dan sewenang-wenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bapilu PAN Provinsi Bengkulu, Dediyanto, 9 Maret 2024.
Untuk diketahui, Bawaslu Provinsi Bengkulu sebelumnya melakukan sidang pemeriksaan cepat dan memutuskan agar dilakukan penghitungan surat suara tidak sah di 5 TPS di dua kecamatan, Pagarjati dan Bang Haji, Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah III.
Baca Juga: Caleg Ngamuk, Rusuh, Semua Dokumen Rusak! Ini Bisa Jadi Alasan Pemungutan Suara Ulang
Menariknya, di Dapil tersebut hanya terdapat selisih 1 suara antara PPP dan PAN.
Hasil dari penetapan yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah, PAN unggul dari PPP dan berhak mendapatkan kursi.
Namun Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439 Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 tanggal 28 Februari 2024 itu dimentahkan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Dalam forum Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu, salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, sebagai orang yang diberikan wewenang oleh UU pihaknya memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan Sidang Pemeriksaan Cepat.
Baca Juga: MK: Mengubah Jadwal = Mengancam Konstitusionalitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024