NANDAI - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam konferensi persnya, 15 Februari 2024 beberapa waktu lalu mengatakan salah satu yang mungkin menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang adalah kerusuhan.
Dia mencontohkan, misalnya ada caleg Pemilu 2024 yang kalah kemudian ngamuk yang mengakibatkan semua dokumen rusak dan tidak lagi dapat digunakan maka hal itu bisa dimungkinkan menjadi alasan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
- Baca Juga: Ini Mekanisme dan Persiapan Pemungutan Suara Ulang di TPS Pemilu 2024
- Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Terjadinya Pemungutan Suara Ulang? KPPS Wajib Baca!
Hanya saja, lanjut Hasyim, jika dokumen aman dan mampu diamankan maka pemungutan suara ulang tidak perlu dilakukan.
Dijelaskan Hasyim, rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang sesuai aturan idealnya dilakukan oleh Panwascam.
Dalam hal akan dilakukan pemungutan suara ulang Panwascam sesuai dengan wilayah kerja TPS kemudian merekomendasikan kepada PPK.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panwascam tersebut, PPK kemudian meneruskannya kepada KPU kabupaten/kota atau setingkat diatasnya.
- Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS Dilaksanakan Paling Lama 10 Hari Setelah Hari Pencoblosan, Ini Penyebabnya!
- Baca Juga: Penghitungan Suara Ulang Berpotensi Terjadi di Pleno Rekap Tingkat Kecamatan JIka Terjadi Kasus Seperti Ini
Nah keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang ini nantinya akan diputuskan melalui pleno di tingkat kabupaten/kota.
"Bisa saja nanti sebagai dasar hukum dilakukan pemungutan suara ulang adalah rekomendasi Panwascam tadi," jelas Hasyim.
Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.