Caleg Ngamuk, Rusuh, Semua Dokumen Rusak! Ini Bisa Jadi Alasan Pemungutan Suara Ulang

- 17 Februari 2024, 09:33 WIB
Tampak seorang anggota KPPS sedang melakukan proses penghitungan suara di TPS. Dalam artikel dijelaskan alasan dilakukan pemungutan suara ulang.
Tampak seorang anggota KPPS sedang melakukan proses penghitungan suara di TPS. Dalam artikel dijelaskan alasan dilakukan pemungutan suara ulang. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam konferensi persnya, 15 Februari 2024 beberapa waktu lalu mengatakan salah satu yang mungkin menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang adalah kerusuhan. 

Dia mencontohkan, misalnya ada caleg Pemilu 2024 yang kalah kemudian ngamuk yang mengakibatkan semua dokumen rusak dan tidak lagi dapat digunakan maka hal itu bisa dimungkinkan menjadi alasan untuk dilakukan pemungutan suara ulang. 

Hanya saja, lanjut Hasyim, jika dokumen aman dan mampu diamankan maka pemungutan suara ulang tidak perlu dilakukan. 

Dijelaskan Hasyim, rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang sesuai aturan idealnya dilakukan oleh Panwascam. 

Dalam hal akan dilakukan pemungutan suara ulang Panwascam sesuai dengan wilayah kerja TPS kemudian merekomendasikan kepada PPK. 

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Panwascam tersebut, PPK kemudian meneruskannya kepada KPU kabupaten/kota atau setingkat diatasnya. 

Nah keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang ini nantinya akan diputuskan melalui pleno di tingkat kabupaten/kota. 

"Bisa saja nanti sebagai dasar hukum dilakukan pemungutan suara ulang adalah rekomendasi Panwascam tadi," jelas Hasyim.

Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah