Pemungutan Suara Ulang di TPS Dilaksanakan Paling Lama 10 Hari Setelah Hari Pencoblosan, Ini Penyebabnya!

- 31 Januari 2024, 10:26 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang di TPS. Pemungutan Suara Ulang atau PSU hanya bisa dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pencoblosan, 14 Februari 2024.
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang di TPS. Pemungutan Suara Ulang atau PSU hanya bisa dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pencoblosan, 14 Februari 2024. /Nandai Bengkulu

NANDAI - Pemungutan Suara Ulang adalah kepanjangan dari PSU. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024. 

Apa yang menyebabkan terjadi Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2024?

Pertama, pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Bukan hanya itu, sebagaimana Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, pemungutan suara ulang juga dapat terjadi jika terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh KPPS tidak sesuai prosedur dan aturan.

Prosedur dan aturan dimaksud seperti: 

  • Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
  • Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
  • Jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Secara prosedur, pemungutan suara ulang dapat diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

Untuk diketahui pula, Pemungutan Suara Ulang ini hanya bisa dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah