NANDAI - Pemungutan Suara Ulang adalah kepanjangan dari PSU. Pemungutan suara ulang di TPS dapat dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pencoblosan Pemilu 2024.
Apa yang menyebabkan terjadi Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pemilu 2024?
Pertama, pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
- Baca Juga: Apa Saja Tahapan Pemungutan Suara? Ini Tugas yang Harus Dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPPS
- Baca Juga: Berapa Lama Perlengkapan Pemungutan Suara Diterima KPPS? Ini Jenis Perlengkapan di Dalam dan Luar Kotak Suara
Bukan hanya itu, sebagaimana Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, pemungutan suara ulang juga dapat terjadi jika terdapat beberapa hal yang dilakukan oleh KPPS tidak sesuai prosedur dan aturan.
Prosedur dan aturan dimaksud seperti:
- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
- Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
- Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
- Jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Secara prosedur, pemungutan suara ulang dapat diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
- Baca Juga: Ini Tugas 7 Anggota KPPS Ketika Pemungutan Suara! Lengkap dari KPPS 1 Hingga KPPS 7
- Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih
Untuk diketahui pula, Pemungutan Suara Ulang ini hanya bisa dilakukan untuk satu kali pemungutan suara ulang. ***