NANDAI - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang mencakup Pemilu Presiden 2024 dan calon legislatif 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024.
Pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut dilakukan setelah melalui masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung dan masa tenang selama 3 hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Tugas Ini Harus Dilakukan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dilakukan!
Hanya saja, meski KPU RI sudah menetapkan jadwal bahwa Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 14 Februari, pemungutan suara di luar negeri ternyata boleh dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kapan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Harus Diterima oleh KPPS? Ini Aturannya!
Ketentuan sebagaimana aturan itu menyebutkan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sedangkan pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari yang telah ditetapkan (14 Februari 2024)/
Dalam ketentuan itu pula disebutkan, pemungutan suara bagi WNI di luar negeri dilakukan pada waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di dalam negeri.
Baca Juga: Jangan Lupa, Ini yang Harus Dipersiapkan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dimulai