Tugas Ini Harus Dilakukan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dilakukan!

- 23 Desember 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi Tugas Ketua KPPS yang tidak diboleh dilupakan sebelum pemungutan suara pemilu 2024, 14 Februari 2024 mendatang
Ilustrasi Tugas Ketua KPPS yang tidak diboleh dilupakan sebelum pemungutan suara pemilu 2024, 14 Februari 2024 mendatang /nandaibengkulu

 

NANDAI - Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS pada Pemilu 2024 mendatang harus tahu tugas dan cara kerja yang harus mereka lakukan sebelum proses pemungutan suara digelar. 

Hal ini penting dipahami oleh setiap ketua dan anggota KPPS agar dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden 2024 dan calon legislatif 2024 tidak menuai permasalahan yang akan berakibat fatal. 

Baca Juga: Kapan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Harus Diterima oleh KPPS? Ini Aturannya!

Apalagi jika Ketua dan Anggota KPPS adalah mereka yang belum pernah menjadi panitia sebelumnya, atau justru malas membaca aturan.

Panduan dan tata cara pemungutan suara di TPS biasanya akan dirangkum dalam satu buku yang biasa disebut buku saku. Hanya saja, untuk mengetahui gambaran umum tentang apa yang harus dilakukan ketua dan anggota KPPS sebelum dan saat pemungutan suara, berikut kami sajikan informasinya. 

Baca Juga: Jangan Lupa, Ini yang Harus Dipersiapkan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dimulai

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, sebelum memulai tugasnya, ketua KPPS berkewajiban memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

Selain itu, setiap ketua KPPS juga harus membagi tugas masing-masing anggota KPPS. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah