NANDAI - Proses packing dan persiapan distribusi logistik Pemilu 2024 saat ini sedang dilakukan di tingkat KPU kabupaten/Kota. Berapa lama perlengkapan pemungutan suara diterima KPPS?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPPS menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya dari PPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 atau sehari sebelum pemungutan suara dilakukan.
- Baca Juga: Apa saja tugas anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
- Baca Juga: Apa Tugas KPPS 4? Ini Denah KPPS 1 Sampai 7
Adapun perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut terdiri dari yang ada di dalam kotak suara dan di luar kotak suara.
Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya di luar kotak suara terdiri dari:
Baca Juga: TERBARU! Ini Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 yang Benar, Lengkap dengan Link Download Format Pdf
Baca Juga: Pelantikan dan Bimtek Selesai, Bagaimana Jika KPPS Mundur Sebelum Pemilu 2024?
- Bilik suara
- Tanda pengenal
- Lem perekat
- Bolpoin
- Spidol
- Stiker nomor kotak suara
- Label kotak suara
- Daftar Pasangan Calon dan Daftar Calon Tetap
- Salinan DPT yang ditempel pada papan pengumuman
- Salinan DPTb yang ditempel pada papan pengumuman
- Salinan DPT yang dibagikan kepada Saksi
- Salinan DPTb yang dibagikan kepada Saksi
- Flyer Informasi Penggunaan Hak Pilih di TPS
Sedangkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya terdiri dari:
Baca Juga: Bimtek KPPS Selesai, Ini Buku Panduan KPPS Pemilu 2024! Lengkap dengan Link Download Format Pdf
Baca Juga: Siapa yang Memilih Ketua KPPS dan Siapa yang Menentukan KPPS Pemilu 2024? Simak Jawabannya Disini!