NANDAI - Hal prinsip yang menjadi tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS adalah melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas pembagian tugas KPPS pada saat pemungutan suara.
Artikel kali ini akan membahas tugas KPPS saat penghitungan suara setelah proses pemungutan suara selesai dilakukan.
- Baca Juga: KPPS Wajib Tahu! Ini Logistik yang Harus Ada di Dalam dan Luar Kotak Suara Pemilu 2024
- Baca Juga: INGAT! Sesuai Ketentuan, KPPS Hanya Punya Waktu Hingga Pukul 12.00 untuk Lakukan Penghitungan Suara
- Baca Juga: Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih
Tugas penghitungan suara ini lebih berat dibanding dengan pemungutan suara.
Selain memakan waktu lama, prosesnya juga harus dilakukan dengan cermat dan teliti.
Apalagi proses penghitungan suara di TPS ini dilakukan dibawah pengawasan langsung Pengawa TPS serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing peserta pemilu.
Untuk menghindari hal-hal yang dimungkinkan berpotensi masalah, tugas KPPS pada saat penghitungan suara kemudian juga diatur sebagaimana PKPU tentang pungut hitung.
Adapun pembagian tugas KPPS tersebut meliputi sebagaimana dibawah ini:
Tugas KPPS 1 (Ketua)
- Memimpin rapat penghitungan suara;
- Memeriksa tanda coblos, menunjukkan dan mengumumkan hasil penelitian
- Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.
Tugas KPPS 2
- Membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.
Tugas KPPS 3 dan KPPS 4
- Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu; dan
- Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
Tugas KPPS 5
Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.