Antisipasi Suara Batal, Ini Tata Cara Pemberian Suara yang Harus Dijelaskan KPPS kepada Pemilih di TPS

- 25 Desember 2023, 12:34 WIB
KPPS harus menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih. Langkah ini diatur di dalam regulasi KPU untuk mengantisipasi banyaknya suara batal.
KPPS harus menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih. Langkah ini diatur di dalam regulasi KPU untuk mengantisipasi banyaknya suara batal. /nandaibengkulu/fikri

NANDAI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disingkat KPPS harus mempunyai tanggung jawab terhadap sah atau tidaknya suara yang diberikan pemilih pada saat pencoblosan Pemilu 2024. 

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui regulasinya mengatur tentang beberapa poin yang harus dijelaskan KPPS pada saat pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Baca Juga: PENTING! Ini yang Tidak Boleh Dilupakan KPPS Saat Rapat Pemungutan Suara Dilakukan

Salah satu poin penting yang harus dijelaskan KPPS kepada pemilih di TPS adalah berkaitan dengan tata cara pemberian suara yang akan dilakukan pemilih. Penjelasan dimaksud meliputi:

  • Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS;
  • Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan;
  • Pemberian suara pada Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak;

Baca Juga: Saksi Peserta Pemilu Telat Hadir di TPS, Emang Boleh? Ini Penjelasannya!

  • Pemberian suara pada Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Partai Politik yang sama;
  • Pemberian suara pada Surat Suara DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama. 

Selain itu, jika terdapat salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu sebelum Hari pemungutan suara, KPPS mengumumkan calon atau Pasangan Calon bersangkutan melalui papan pengumuman di TPS atau secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan KPPS Saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Dilakukan

Hal ini juga berlaku terhadap jika berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terdapat calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Hal yang tak kalah penting juga adalah jika berdasarkan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota terdapat Partai Politik Peserta Pemilu yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah