PENTING! Ini yang Tidak Boleh Dilupakan KPPS Saat Rapat Pemungutan Suara Dilakukan

- 25 Desember 2023, 10:46 WIB
Hal-hal yang tidak boleh dilupakan oleh ketua dan anggota KPPS saat rapat pemungutan suara dilakukan. Langkah ini harus dilakukan agar pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan.
Hal-hal yang tidak boleh dilupakan oleh ketua dan anggota KPPS saat rapat pemungutan suara dilakukan. Langkah ini harus dilakukan agar pemungutan suara Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan. /nandaibengkulu/fikri

NANDAI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disingkat KPPS tidak boleh melupakan beberapa hal ketika melakukan rapat pemungutan dan penghitungan suara saat Pemilu 2024 yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Beberapa hal di bawah ini penting dan harus dilakukan agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang sudah diatur. 

Kegiatan yang dilakukan sesuai prosedur, mekanisme dan ketentuan ini wajib dilakukan guna meminimalisir permasalahan yang akan terjadi. 

Baca Juga: Saksi Peserta Pemilu Telat Hadir di TPS, Emang Boleh? Ini Penjelasannya!

Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan PKPU yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara, dalam melaksanakan kegiatan rapat pemungutan suara Ketua KPPS harus membuka perlengkapan pemungutan suara dengan ketentuan:

  • Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isi kotak suara di atas meja secara tertib dan teratur, mengidentifikasi dan menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan, serta memeriksa sampul yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu yang masih dalam keadaan disegel. 
  • Memperlihatkan kepada Pengawas TPS yang hadir bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan
  • Menghitung dan memeriksa kondisi seluruh surat suara termasuk surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk masing-masing jenis Pemilu dan memastikan kesesuaian dengan Dapil. 

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan KPPS Saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Dilakukan

Selain itu, ketua dan anggota KPPS juga harus memberikan penjelasan kepada Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS mengenai jumlah surat suara yang diterima, tata cara pemberian suara, tata cara penyampaian keberatan oleh saksi, Pengawas TPS, pemantau Pemilu atau pemilih. 

Beberapa hal yang tak kalah penting juga harus dilakukan oleh ketua KPPS adalah menjelaskan tata cara pemantauan oleh pemantau Pemilu, pembagian tugas anggota KPPS serta beberapa hal lain yang dianggap perlu. 

Baca Juga: Tugas Ini Harus Dilakukan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dilakukan!

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah