Ini yang Harus Dilakukan KPPS Saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Dilakukan

- 23 Desember 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi : Pemilih difabel bersama pendamping mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Ini yang harus dilakukan Ketua dan anggota KPPS pada hari pemungutan suara.
Ilustrasi : Pemilih difabel bersama pendamping mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Ini yang harus dilakukan Ketua dan anggota KPPS pada hari pemungutan suara. /Foto : Antara/Adiwinata Solihin

NANDAI - Setelah melakukan berbagai persiapan pra pemungutan suara Pemilu 2024 yang mencakup Pemilu Presiden 2024 dan calon legislatif 2024, Ketua dan Anggota KPPS juga harus mengerti apa yang harus dilakukan pada saat hari pemungutan suara, pemilu di daerah tempat dia bertugas dilakukan. 

Saat hari pemungutan suara yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada 14 Februari 2024, ketua dan anggota KPPS di daerah harus memeriksa persiapan akhir pemungutan suara dengan melaksanakan kegiatan yang meliputi, memeriksa TPS dan perlengkapannya, menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS. 

Baca Juga: Tugas Ini Harus Dilakukan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dilakukan!

Selain itu, ketika pemilih mulai berdatangan, ketua dan anggota KPPS mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan dan menerima surat mandat dari saksi.

Beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh KPPS itu juga dapat disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan Pengawas TPS yang sudah hadir serta dipantau oleh pemantau terdaftar dan diliput oleh pewarta.

Baca Juga: Saksi di TPS Harus Patuh! Tidak Boleh Pakai Atribut Peserta Pemilu, Harus Ada Surat Mandat!

Namun yang perlu diingat, sebelum pada hari pemungutan suara ini, Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024, KPPS wajib melakukan persiapan meliputi:

  • Penyiapan TPS;
  • Pengumuman dengan menempelkan DPT, DPTb, daftar Pasangan Calon, dan DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi dan DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota di TPS
  • Menyerahkan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.

Baca Juga: Kapan Perlengkapan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Harus Diterima oleh KPPS? Ini Aturannya!

Selain kegiatan itu, dalam masa persiapan sebelum pemungutan suara pula KPPS juga harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dan mengecek perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya serta perlengkapan pemungutan suara lainnya. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah