Ini Tugas 7 Anggota KPPS Ketika Pemungutan Suara! Lengkap dari KPPS 1 Hingga KPPS 7

- 19 Januari 2024, 09:00 WIB
Lengkap! Ini tugas KPPS 1 sampai KPPS 7 saat pemungutan suara sedang dilakukan di TPS.
Lengkap! Ini tugas KPPS 1 sampai KPPS 7 saat pemungutan suara sedang dilakukan di TPS. /

NANDAI - Ketua dan anggota KPPS harus mengerti dan paham apa saja yang harus mereka lakukan selama pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan. 

Pembagian tugas ini dilakukan agar semua anggota KPPS mengerjakan tugas sesuai ketentuan dan menyelesaikan pekerjaan masing-masing tanpa harus terjadi tumpang tindih tugas. 

Untuk mengetahui tugas masing-masing anggota KPPS mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7, berikut ini kami sajikan lengkap tugas masing-masing anggota KPPS selama pemungutan suara dilakukan. 

Tugas KPPS 1

Ketua KPPS sebagai anggota KPPS 1 mempunyai tugas memimpin rapat pemungutan suara dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani surat suara.

Tugas KPPS 2

Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) dan KTP elektronik atau Suket Perekaman KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran. 

Tugas KPPS 3

Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU) setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos. 

Baca Juga: [KOLOM OPINI] Gawat, Saksi TPS Berpotensi Pulang dengan Tangan Hampa

Tugas KPPS 4

  1. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih
  2. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU;
  3. Memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el yang ditunjukan oleh Pemilih;
  4. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih;
  5. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan;
  6. Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Tugas KPPS 5

  1. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih;
  2. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb;
  3. Menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPK;
  4. Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPTb/ MODEL C.DAFTAR HADIR DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan; 
  5. Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.

Tugas KPPS 6

Mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing-masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.

Tugas KPPS 7

Mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah