NANDAI - Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin oleh konstitusi untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 meliputi pemilu presiden 2024 dan calon legislatif 2024.
Hanya saja, bagi mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maka ada waktu khusus bagi pemilih jenis ini bisa menggunakan hak pilihnya.
Kapan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilihnya?
Sebelum membahas lebih jauh, penting diketahui bahwa setiap WNI yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah adalah pemilih yang dijamin oleh konstitusi untuk menggunakan hak pilihnya, sepanjang orang bersangkutan sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
Selama tahapan Pemilu 2024 dimulai, penyelenggara pemilu secara bertahap dan terus menerus melakukan pendataan DPT dan DPTb. Namun adakalanya tidak semua pemilih yang sudah memenuhi syarat terdaftar dalam DPT dan DPTb dengan berbagai alasan.
Nah, untuk menjamin hak konstitusi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb inilah kemudian regulasi tentang pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan turunan dari UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang cara mereka untuk menggunakan hak pilih.