[KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!

- 25 Desember 2023, 14:13 WIB
Ramadiandri, M.I.Kom
Ramadiandri, M.I.Kom /

OLEH: RAMADIANDRI, M.I.Kom *)

NANDAI - Perekrutan atau pembentukan badan adhoc pemilu tak terkecuali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, disingkat KPPS yang saat ini sedang berlangsung seringkali terkendala dengan banyaknya calon penyelenggara yang terdeteksi di Sipol. 

Sipol adalah platform berbasis web yang berguna untuk menginput profil partai politik, termasuk salah satunya adalah pengurus partai politik hingga di tingkat kecamatan dan desa. 

Baca Juga: Antisipasi Suara Batal, Ini Tata Cara Pemberian Suara yang Harus Dijelaskan KPPS kepada Pemilih di TPS

Masalahnya, pada saat perekrutan badan adhoc penyelenggara pemilu meliputi PPK, PPS dan KPPS juga beberapa badan adhoc lain yang ada di bawah lembaga Bawaslu, banyak ditemukan ternyata calon tersebut secara administrasi masuk dalam kepengurusan atau anggota partai politik tertentu. 

Bahkan tak terkecuali hal ini juga kerap menjadi permasalahan ketika dilakukan perekrutan KPU kabupaten, bahkan KPU Provinsi. 

Anehnya, orang yang terdeteksi di Sipol tersebut ternyata tidak mengetahui apa-apa tentang keberadaan namanya menjadi pengurus partai politik. Bahkan banyak juga yang mengaku namanya dicatut parpol tertentu tanpa ada pemberitahuan. 

Baca Juga: PENTING! Ini yang Tidak Boleh Dilupakan KPPS Saat Rapat Pemungutan Suara Dilakukan

Antisipasi terhadap pencatutan nama menjadi pengurus parpol ini sebenarnya di beberapa ketentuan dalam pembentukan lembaga adhoc sudah diberikan solusi mengenai adanya regulasi yang mengatur tentang surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam partai politik. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah