Ini Jenis Pemilih yang Berhak Menggunakan Hak Suaranya pada Pemilu 2024, Kamu Masuk Kategori?

- 26 Desember 2023, 08:33 WIB
Ilustrasi: Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 adalah yang memenuhi syarat. Apakah kamu masuk kategori?
Ilustrasi: Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 adalah yang memenuhi syarat. Apakah kamu masuk kategori? /pixabay/nandaibengkulu

 

NANDAI - Pemilu 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pemilu tersebut meliputi, pemilu presiden 2024 dan calon legislatif 2024 terdiri dari calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Selain sudah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemilu 2024, KPU juga telah menetapkan jenis pemilih, yakni siapa saja yang berhak memilih di tempat pemungutan suara nantinya. Apakah kamu termasuk?

Baca Juga: [KOLOM OPINI] Perekrutan KPPS Terkendala Calon Terdeteksi Sipol, Diduga Ini Penyebabnya!

Berdasarkan Peraturan KPU yang mengatur tentang pemungutan suara, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:

  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
  • Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb;
  • Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb;
  • Penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Dalam ketentuan itu pula dijelaskan, dalam hal atau ketika Pemilih belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara tapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, maka pemilih tersebut dapat menggunakan surat keterangan atau Suket dari Dinas Dukcapil setempat. 

Baca Juga: Antisipasi Suara Batal, Ini Tata Cara Pemberian Suara yang Harus Dijelaskan KPPS kepada Pemilih di TPS

Disisi lain, ketika sudah memastikan apakah kamu sudah masuk kategori orang yang berhak memberikan hak suaranya, pada saat pelaksanaan pemungutan suara nanti kamu juga harus memastikan beberapa hal diantaranya, surat suara yang didapat dari KPPS di TPS nantinya sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Surat suara yang akan kamu dapatkan nantinya yakni surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kabupaten atau Kota. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah