INGAT! Sesuai Ketentuan, KPPS Hanya Punya Waktu Hingga Pukul 12.00 untuk Lakukan Penghitungan Suara

- 19 Januari 2024, 05:00 WIB
Sesuai ketentuan, proses penghitungan suara setelah pemungutan pada 14 Februari 2024 hanya dapat dilakukan oleh KPPS sampai pukul 12.00 waktu setempat tanggal 15 Februari 2024.
Sesuai ketentuan, proses penghitungan suara setelah pemungutan pada 14 Februari 2024 hanya dapat dilakukan oleh KPPS sampai pukul 12.00 waktu setempat tanggal 15 Februari 2024. /

 

NANDAI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya diberikan waktu 12 jam perpanjangan waktu penghitungan suara pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. 

Tak punya banyak waktu, perpanjangan tersebut hanya diberikan satu kali kesempatan bagi KPPS untuk merampungkan tugasnya menyelenggarakan Pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sebab tak bisa ditawar, sesuai jadwal 15 Februari 2024 adalah batas akhir pengumuman hasil penghitungan suara di TPS. 

Baca Juga: Diduga Buntut Rekrutmen KPPS, Sekretariat PPS di Jawa Timur Ini Diserang! Dilempari Telur Busuk dan Kotoran!

Namun jika sudah selesai proses penghitungan pada 14 Februari, hasil penghitungan tersebut harus segera diumumkan pada hari itu juga. 

Adapun jadwal dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara akan dimulai pada tanggal 10 hingga 13 Februari dengan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada Pemilih yang harus dilakukan KPPS. 

Sementara itu, pada tanggal 13 Februari KPPS juga harus menyiapkan TPS yang akan dijadikan tempat pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. 

Baca Juga: Jangan Lupa, Ini yang Harus Dipersiapkan KPPS Sebelum Pemungutan Suara Dimulai

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah