Ini Ketentuan Distribusi Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Harus Disampaikan KPPS kepada Pemilih

- 19 Januari 2024, 06:00 WIB
Walau Banjir Menghadang! Ucung, anggota KPPS di Kampung Koranji, Desa Ciawi, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, rela menerobos banjir di wilayah tersebut untuk mendistribusikan surat pemberitahuan pencoblosan Pilkada Pandeglang 2020, Senin, 7 Desember 2020 lalu.
Walau Banjir Menghadang! Ucung, anggota KPPS di Kampung Koranji, Desa Ciawi, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, rela menerobos banjir di wilayah tersebut untuk mendistribusikan surat pemberitahuan pencoblosan Pilkada Pandeglang 2020, Senin, 7 Desember 2020 lalu. /Iman Faturahman/

NANDAI - Pada Pemilu beberapa periode sebelumnya, formulir ini dulu dikenal dengan nama undangan. Namun karena dirasa kurang pas, sehingga namanya pun berubah menjadi Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU atau kita sebut saja dengan nama Formulir Pemberitahuan.

Hal yang harus diketahui oleh KPPS ataupun pemilih, penyampaian Formulir Pemberitahuan ini ada ketentuannya. Misal, tak bisa asal diberikan sebelum waktu yang ditetapkan. 

Selain itu, ada juga ketentuan yang mengatur jika sampai batas waktu yang ditentukan, KPPS belum berhasil memberikan Surat Pemberitahuan itu kepada pemilih. 

Artikel berikut ini akan mengupas tata cara dan ketentuan penyampaian formulir pemberitahuan atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. 

Ketentuan pertama, KPPS harus menyampaikan formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tanggal 10 Februari 2024. 

Jika pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, Ketua KPPS dapat menyampaikan formulir pemberitahuan itu kepada keluarganya dan diminta untuk menandatangani tanda terima. 

Hal yang paling penting adalah jika sampai tanggal 11 Februari 2024 Pemilih DPT belum menerima formulir pemberitahuan, pemilih bersangkutan dapat meminta formulir itu kepada ketua KPPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 dengan menunjukkan KTP Elektronik. 

Tak kalah penting bagi KPPS, apabila KPPS menemukan Pemilih yang telah meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak dikenal, KPPS menandai/mencatat keterangan tersebut pada formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak dapat terdistribusi. 

Terhadap temuan pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah alamat atau tidak dikenal itu pula, KPPS selanjutnya wajib mengembalikan formulir itu kepada PPS dengan menggunakan formulir Model BA-C.PEMBERITAHUAN-KPU. 

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah