Warning! KPPS Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Akibatnya Bisa PSU

- 22 Januari 2024, 19:27 WIB
Ilustrasi pemungutan suara ulang
Ilustrasi pemungutan suara ulang /Tangkap layar Instagram.com/@bawasluri

NANDAI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat KPPS harus lebih hati-hati dalam melakukan langkah-langkah selama pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. 

Jika salah, akibatnya pun bisa fatal. Salah satu akibat yang akan ditimbulkan jika melakukan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan adalah Pemungutan Suara Ulang atau PSU. 

Artikel berikut ini akan mengupas tuntas faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya PSU di satu TPS. Sehingga hal ini dapat diantisipasi sejak awal oleh penyelenggara pemilu.

Pertama, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Jika bencana alam bukanlah kuasa manusia untuk mengendalikannya, ada hal-hal yang bisa dikendalikan agar tak terjadi PSU. 

Seperti misalnya pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

  • pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
  • Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Selain keadaan tersebut, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Selain itu, PSU dapat diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.

Ketentuan lain yang mengatur tentang PSU adalah PSU dapat dilakukan paling lama 10 Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah