NANDAI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengetahui segala bentuk persiapan yang harus dilakukan sebelum pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.
Selain mengetahui tentang persiapan yang harus dilakukan, KPPS juga harus mengerti perlengkapan pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Artikel berikut ini akan memberikan panduan dan petunjuk kepada KPPS agar mengetahui persiapan apa saja yang harus dilakukan dan apa saja perlengkapan yang dibutuhkan sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan.
- Baca Juga: Apa yang Dimaksud Pemilu 2 Putaran? Kapan Pemilu 2024 Putaran Kedua? Ini Penjelasannya!
- Baca Juga: Di Pemilu 2024 Ada Istilah Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan, Ini Pengertian dan Ketentuannya!
Tahapan Persiapan
Mengutip Petunjuk Teknis KPU Nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, langkah awal yang harus dilakukan KPPS adalah mengumumkan dan memberitahukan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih.
Tahapan ini harus dilakukan KPPS pada tanggal 10 sampai dengan 13 Februari 2024.
Dalam rangkaian yang sama, pada masa itu KPPS juga harus menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Tak lupa, dalam waktu yang bersamaan KPPS juga harus menerima perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dari PPS.
- Baca Juga: Pemilu 2024 Tidak Mengenal Saksi Caleg! Saksi yang Diakui dan Boleh Masuk TPS Cuma Berasal dari 3 Unsur Ini
- Baca Juga: Maksimal 2 Orang! Saksi di TPS Dilarang Gunakan Atribut Kampanye
Barulah kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 KPPS juga harus mempersiapkan TPS yang harus didirikan sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya.
Perlengkapan Pemilu di TPS
Adapun perlengkapan Pemilu di TPS yang diterima KPPS dari PPS terdiri dari logistik yang berada di luar kotak suara dan di dalam kotak suara.