NANDAI - Selain Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang dalam Pemilu 2024 juga dikenal dengan istilah Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan.
Jika pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang pemungutan dan penghitungan suara ulang, pada artikel kali ini kita akan mengupas tentang pemungutan dan penghitungan suara lanjutan.
Mari disimak, agar tak gagal paham!
Pemungutan dan penghitungan suara lanjutan adalah keadaan yang memaksa proses pemungutan dan penghitungan suara harus terhenti dan dilanjutkan pada waktu kemudian.
- Baca Juga: Warning! KPPS Jangan Coba-coba Lakukan Ini, Akibatnya Bisa PSU
- Baca Juga: Ini Langkah yang Harus Dilakukan KPPS di TPS Jika Ada Calon yang TMS dan Meninggal Dunia
- Baca Juga: Bukan Hanya Saat Pemungutan, Tugas KPPS Pemilu 2024 juga Dibagi saat Penghitungan Suara! Ini Rinciannya..
Sesuai ketentuan, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dilakukan ketika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Jika terjadi kondisi tersebut, proses pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.
Disisi lain, dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi gangguan sebagaimana penjelasan diatas, dapat dilakukan Pemilu Susulan.
Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
- Baca Juga: Pemilu 2024 Tidak Mengenal Saksi Caleg! Saksi yang Diakui dan Boleh Masuk TPS Cuma Berasal dari 3 Unsur Ini
- Baca Juga: Maksimal 2 Orang! Saksi di TPS Dilarang Gunakan Atribut Kampanye
- Baca Juga: Saksi Peserta Pemilu Telat Hadir di TPS, Emang Boleh? Ini Penjelasannya!
Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.