Di Pemilu 2024 Ada Istilah Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan, Ini Pengertian dan Ketentuannya!

- 23 Januari 2024, 11:26 WIB
Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara. /Nandai Bengkulu/

NANDAI - Selain Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang dalam Pemilu 2024 juga dikenal dengan istilah Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan.

Jika pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang pemungutan dan penghitungan suara ulang, pada artikel kali ini kita akan mengupas tentang pemungutan dan penghitungan suara lanjutan. 

Mari disimak, agar tak gagal paham!

Pemungutan dan penghitungan suara lanjutan adalah keadaan yang memaksa proses pemungutan dan penghitungan suara harus terhenti dan dilanjutkan pada waktu kemudian. 

Sesuai ketentuan, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dilakukan ketika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan. 

Jika terjadi kondisi tersebut, proses pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS dimulai dari tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.

Disisi lain, dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi gangguan sebagaimana penjelasan diatas, dapat dilakukan Pemilu Susulan. 

Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan dilakukan untuk seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.

Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Halaman:

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah