NANDAI - Beberapa hasil penelitian menunjukkan dari pemilu ke pemilu suara batal atau suara tidak sah masih banyak sekali ditemukan.
Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan pemilih tentang tata cara memilih yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini akan memuat sejumlah ketentuan, panduan bagi pemilih agar pilihannya dinyatakan sah alias tidak batal.
Peran penyelenggara pemilu dan semua pihak harusnya juga dominan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan tingginya suara tidak sah hampir di setiap pemilu maupun pilkada.
- Baca Juga: Pemilu 2024 Tidak Mengenal Saksi Caleg! Saksi yang Diakui dan Boleh Masuk TPS Cuma Berasal dari 3 Unsur Ini
- Baca Juga: Ini Tugas 7 Anggota KPPS Ketika Pemungutan Suara! Lengkap dari KPPS 1 Hingga KPPS 7
- Baca Juga: [KOLOM OPINI] Gawat, Saksi TPS Berpotensi Pulang dengan Tangan Hampa
Berikut ini adalah panduan bagi pemilih tentang tata cara dan ketentuan dalam menggunakan hak suaranya agar tidak batal:
- Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan tidak rusak.
- Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan di bilik suara.
- Pemberian suara pada Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak.
- Pemberian suara pada Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Partai Politik yang sama.
- Pemberian suara pada Surat Suara Pemilu anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.
Beberapa kasus di lapangan sering juga ditemukan akibat pemilih dalam menggunakan hak pilihnya tidak mencoblos dengan menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan di bilik suara. ***