Penting untuk Pemilih Pemilu 2024! Ini 5 Ketentuan Cara Memilih yang Benar

- 19 Januari 2024, 23:33 WIB
Ilustrasi cara memilih yang benar: Pj Sekdakota Banda Aceh Wahyudi menghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu Tahun 2024 di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Rabu (17/1/2024).
Ilustrasi cara memilih yang benar: Pj Sekdakota Banda Aceh Wahyudi menghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu Tahun 2024 di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Rabu (17/1/2024). /Nandai Bengkulu/

NANDAI - Beberapa hasil penelitian menunjukkan dari pemilu ke pemilu suara batal atau suara tidak sah masih banyak sekali ditemukan. 

Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan pemilih tentang tata cara memilih yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Artikel ini akan memuat sejumlah ketentuan, panduan bagi pemilih agar pilihannya dinyatakan sah alias tidak batal. 

Peran penyelenggara pemilu dan semua pihak harusnya juga dominan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan tingginya suara tidak sah hampir di setiap pemilu maupun pilkada. 

Berikut ini adalah panduan bagi pemilih tentang tata cara dan ketentuan dalam menggunakan hak suaranya agar tidak batal:

  1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan tidak rusak.
  2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan di bilik suara.
  3. Pemberian suara pada Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak. 
  4. Pemberian suara pada Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor atau tanda gambar Partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Partai Politik yang sama. 
  5. Pemberian suara pada Surat Suara Pemilu anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.

Beberapa kasus di lapangan sering juga ditemukan akibat pemilih dalam menggunakan hak pilihnya tidak mencoblos dengan menggunakan alat pencoblos yang telah disediakan di bilik suara. ***

Editor: Ramadiandri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah